Wednesday, May 4, 2011

PlayStation Network Jebol Sony Dituntut Rp 8,5 Triliun

Wednesday, May 4, 2011
Pengguna yang merasa dirugikan oleh jebolnya layanan PlayStation Network menuntut Sony (PSN). Tidak tangung-tangung, mereka menggugat raksasa elektronik itu sebesar USD 1 Miliar, atau setara Rp 8,5 Triliun.

Gugatan ini bukanlah pertama kalinya yang ditujukan kepada Sony. Sebelumnya, seorang pengguna bernama Kristopher Johns mengagaskan class action untuk meminta ganti rugi atas pencurian data di PSN.

"Kami percaya bahwa tembusnya sistem keamanan PSN merupakan kesalahan Sony yang lalai dalam menjaga keamanan data, tak becus mempertahankan firewall, dan tidak mengenkripsi data para pengguna," kata Johns.

Kini gugatan sejenis kembali menyeruak. Kali ini datang dari lembaga hukum asal Kanada, McPhadden Samac Tuovi LLP yang dipimpin oleh Natasha Maksimovic . Seperti dikutip detikINET dari Gamespot, Rabu 94/5/2011).

Dalam gugatan yang ditujukan untuk Sony Kanada, Amerika dan Jepang itu, Maksimovic memaparkan kekecewaannya atas sejumlah data pribadi yang digasak hacker.

"Jika perusahaan sebesar Sony saja sudah tidak bisa dipercaya untuk menjaga data, siapa lagi yang bisa dipercaya? Sudah jelas bagi saya bahwa Sony lebih mementingkan produknya ketimbang keamanan data para pengguna," tulis Maksimovic.

Di Kanada, ada sekitar 1 juta gamer PlayStation 3 yang merasa kecolongan data. Nah, nilai ganti rugi yang diajukan itu dianggap nilai yang pantas untuk 'mengobati' kerugian mereka.